Rabu, 23 Mei 2012

listrik dinamis


Bila dalam konduktor ada medan listrik; maka muatan muatan tersebut bergerak dan gerakan dari muatan-muatan ini yang dinamakan arus listrik.

A. KUAT ARUS
Definisi : Jumlah muatan yang mengalir melalui suatu penampang persatuan waktu.
Karena arah arus adalah searah dengan arah muatan positif, maka jumlah muatan yang lewat adalah jumlah muatan positif.

dq = jumlah muatan (Coulomb)
dt  = selisih waktu (sekon)
 i = kuat arus (ampere)


Bila n adalah partikel persatuan volume dan e muatan tiap partikel.
dq = n.e.V.A.dt
sehingga diperoleh besarnya :
     Ampere

Rapat arus J didefinisikan sebagai kuat arus persatuan luas.
       Ampere/m2
B. HUKUM OHM
Dalam suatu rantai aliran listrik, kuat arus berbanding lurus dengan beda potensial antara kedua ujung-ujungnya dan berbanding terbalik dengan besarnya hambatan kawat konduktor tersebut.
Hambatan kawat konduktor biasanya dituliskan sebagai “R”.



            I = kuat arus
 VA - VB = beda potensial titik A dan titik B
           R = hambatan
Besarnya hambatan dari suatu konduktor dinyatakan dalam
                R = hambatan
satuan = ohm
                L = panjang konduktor
satuan = meter
                A = luas penampang
satuan = m2
            r = hambat jenis atau resistivitas
satuan = ohm meter



    R = r



Harga dari hambat jenis/resistivitas anatara nol sampai tak terhingga.
r = 0 disebut sebagai penghantar sempurna (konduktor ideal).
r = ~ disebut penghantar jelek (isolator ideal).
Harga resistivitas suatu konduktor adalah tergantung pada temperatur.
Karena hambatan berbanding lurus dengan hambat jenis, maka diperoleh :
R(t)  = R0  ( 1 + a.t )

C. SUSUNAN HAMBATAN (TAHANAN)
Beberapa tahanan dapat disusun secara :
·         Seri
·         Paralel
·         Kombinasi seri dan paralel

SUSUNAN SERI
Bila tahanan-tahanan : R1, R2, R3, ...
disusun secara seri, maka :
Kuat arus (I) yang lewat masing-masing tahanan sama besar :
¾®  i = i1 = i2 = i3 = ....
¾®  VS = Vad = Vab + Vbc + Vcd + ...
¾®  RS = R1 + R2 + R3 + ...

SUSUNAN PARALEL

Bila disusun secar paralel, maka :
¾®  Beda potensial pada masing-masing ujung tahanan besar ( VA = VB ).

contoh SURAT PERJANJIAN hutang piutang


SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan dibawah ini
1.      Nama               :
Tgl/lahir           :
Alamat                        :
Kelurahan        :
Kecamatan      :
            Selanjutnya disebut sebagai pihak I
2.      Nama              : Mat Junaidi
Umur               : 43 Th
Alamat                        : Ds. Deles Rt 02/Rw 03 Purwosari Sayung. Kab Demak
            Selanjutnya disebut sebagai pihak II

Pihak I mempunyai hutang sebesar Rp. ……..………  (…………………………………………………………………) Kepada pihak ke II.
            Dalam kewajiban tersebut pihak I berkesanggupan untuk mengangsur perbulan , dimulai ……………………………….
            Dan apabila pihak I tidak mengangsur maka, pihak II berhak mengambil ………………………………… milik….................…………………yang beralamat di………………………............…………………………………………………………… Surat perjanjian ini tidak ada unsur  paksaan dari pihak manapun.


Semarang,       Mei 2012

                                                                                                            Materai 6000

( Mat Junaidi   )                                                           ( Mat Junaidi   )

contoh surat somasi

Text Box: KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
MISBAKHUL MUNIR, S.H & ASSOCIATES
Jl. Pantai Moor Desa Purwosari RT 02/03, Kec. Sayung Kab. Demak 59563
Hp. 085865089424, E-mail: adv_munier@yahoo.co.id






No       : 18/SK/KAP-MM/II/2012                                                  Semarang, 17 Februari 2012
Lamp   : Kartu Tanda Pengenal Advokat
Hal      : Somasi I


Kepada
Yth. Saudari Sri
di-
 Tempat

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan pengaduan dan sekaligus penunjukan kami selaku kuasa hukum oleh Bapak H. Mad Rodhi. Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang ada kami mengidentifikasikan bahwa Saudari Sri telah melakukan  pelanggaran  terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bahwa indikasi dari ini adalah :

  1. Saudari  telah  melakukan  penipuan  terhadap klien kami karena telah  menjanjikan akan  membayar semua hutang-hutang dan  tunggakan atas pembelian barang berupa Tahu yang  mana Tahu  itu  sudah  Saudari  terima dan Saudari  jual dan  menghasilkan uang tapi pada kenyataanya hasil dari penjualan Tahu tersebut tidak pernah Saudari setorkan atau bayarkan pada Klien kami.

  1. Bahwa hingga saat ini tunggakan Saudari pada klien kami sebesar Rp. 12.984.000 (Dua belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)

  1. Saudari juga telah berjanji akan segera membayar dan menyelesaikan permasalahan ini, tapi pada nyatanya sampai sekarang belum juga ada klarifikasi dan pertanggung jawaban, sebagai mana yang telah Saudari Janjikan pada Klien Kami.

  1. Saudari juga berjanji bila sewaktu-waktu uang tersebut bisa di minta, tapi pada kenyataannya ketika klien kami meminta haknya, saudari malah berbelit-belit dan tidak ada iktikad baik.

  1. Saudari telah melakukan pelanggaran terhadap kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 yang menyatakan “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, di hukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.









Bahwa Saudari sebagai seseorang yang mempunyai nama baik, kami yakin Saudari tentu akan menjaga nama baik tersebut;

  • Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan surat Somasi ini agar supaya saudari dapat memenuhi tanggung jawab untuk segera membayarkan Uang tersebut sampai batas waktu 1 ( satu ) Minggu saat Somasi ini kami berikan.

ATAU
             
·         Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut tidak mengindahkan / melaksanakan somasi / teguran hukum ini, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.


Demikian somasi / teguran ini kami sampaikan untuk menjadikan perhatian, terima kasih.

Hormat Kami
Kuasa Hukum





Misbakhul Munir, S.H
















Tembusan.
1.    Kasat Reskrim Polres Demak
2.    Kapolsek Guntur
3.    Klien
4.    Arsip