No : 18/SK/KAP-MM/II/2012 Semarang, 17 Februari 2012
Lamp : Kartu Tanda Pengenal Advokat
Hal : Somasi I
Kepada
Yth. Saudari Sri
di-
Tempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pengaduan dan sekaligus penunjukan kami selaku kuasa
hukum oleh Bapak H. Mad Rodhi. Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang ada
kami mengidentifikasikan bahwa Saudari Sri telah melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Bahwa indikasi dari ini adalah :
- Saudari telah melakukan penipuan terhadap klien kami karena telah menjanjikan akan membayar semua hutang-hutang dan tunggakan atas pembelian barang berupa Tahu
yang mana Tahu itu sudah Saudari terima dan Saudari jual dan menghasilkan uang tapi pada kenyataanya
hasil dari penjualan Tahu tersebut tidak pernah Saudari setorkan atau
bayarkan pada Klien kami.
- Bahwa
hingga saat ini tunggakan Saudari pada klien kami sebesar Rp. 12.984.000 (Dua
belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
- Saudari
juga telah berjanji akan segera membayar dan menyelesaikan permasalahan
ini, tapi pada nyatanya sampai sekarang belum juga ada klarifikasi dan
pertanggung jawaban, sebagai mana yang telah Saudari Janjikan pada Klien
Kami.
- Saudari
juga berjanji bila sewaktu-waktu uang tersebut bisa di minta, tapi pada
kenyataannya ketika klien kami meminta haknya, saudari malah
berbelit-belit dan tidak ada iktikad baik.
- Saudari
telah melakukan pelanggaran terhadap kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 378 yang menyatakan “Barang siapa dengan maksud hendak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan
memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat
maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya
memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, di
hukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Bahwa Saudari sebagai seseorang yang mempunyai nama baik, kami yakin Saudari
tentu akan menjaga nama baik tersebut;
- Maka
berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami atas nama klien kami
mengirimkan surat Somasi ini agar supaya saudari dapat memenuhi tanggung
jawab untuk segera membayarkan Uang tersebut sampai batas waktu 1 ( satu )
Minggu saat Somasi ini kami berikan.
ATAU
·
Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah
kami berikan tersebut tidak mengindahkan / melaksanakan somasi / teguran hukum
ini, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku di negara Republik Indonesia.
Demikian somasi / teguran ini kami sampaikan untuk menjadikan perhatian,
terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum
Misbakhul Munir, S.H
Tembusan.
1.
Kasat Reskrim Polres Demak
2.
Kapolsek Guntur
3.
Klien
4.
Arsip
koe bikin susat opo? ga karuan isinya
BalasHapus