Rabu, 23 Mei 2012

contoh surat somasi

Text Box: KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA
MISBAKHUL MUNIR, S.H & ASSOCIATES
Jl. Pantai Moor Desa Purwosari RT 02/03, Kec. Sayung Kab. Demak 59563
Hp. 085865089424, E-mail: adv_munier@yahoo.co.id






No       : 18/SK/KAP-MM/II/2012                                                  Semarang, 17 Februari 2012
Lamp   : Kartu Tanda Pengenal Advokat
Hal      : Somasi I


Kepada
Yth. Saudari Sri
di-
 Tempat

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan pengaduan dan sekaligus penunjukan kami selaku kuasa hukum oleh Bapak H. Mad Rodhi. Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang ada kami mengidentifikasikan bahwa Saudari Sri telah melakukan  pelanggaran  terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bahwa indikasi dari ini adalah :

  1. Saudari  telah  melakukan  penipuan  terhadap klien kami karena telah  menjanjikan akan  membayar semua hutang-hutang dan  tunggakan atas pembelian barang berupa Tahu yang  mana Tahu  itu  sudah  Saudari  terima dan Saudari  jual dan  menghasilkan uang tapi pada kenyataanya hasil dari penjualan Tahu tersebut tidak pernah Saudari setorkan atau bayarkan pada Klien kami.

  1. Bahwa hingga saat ini tunggakan Saudari pada klien kami sebesar Rp. 12.984.000 (Dua belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)

  1. Saudari juga telah berjanji akan segera membayar dan menyelesaikan permasalahan ini, tapi pada nyatanya sampai sekarang belum juga ada klarifikasi dan pertanggung jawaban, sebagai mana yang telah Saudari Janjikan pada Klien Kami.

  1. Saudari juga berjanji bila sewaktu-waktu uang tersebut bisa di minta, tapi pada kenyataannya ketika klien kami meminta haknya, saudari malah berbelit-belit dan tidak ada iktikad baik.

  1. Saudari telah melakukan pelanggaran terhadap kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 yang menyatakan “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, di hukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.









Bahwa Saudari sebagai seseorang yang mempunyai nama baik, kami yakin Saudari tentu akan menjaga nama baik tersebut;

  • Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan surat Somasi ini agar supaya saudari dapat memenuhi tanggung jawab untuk segera membayarkan Uang tersebut sampai batas waktu 1 ( satu ) Minggu saat Somasi ini kami berikan.

ATAU
             
·         Apabila dalam batas waktu toleransi yang telah kami berikan tersebut tidak mengindahkan / melaksanakan somasi / teguran hukum ini, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.


Demikian somasi / teguran ini kami sampaikan untuk menjadikan perhatian, terima kasih.

Hormat Kami
Kuasa Hukum





Misbakhul Munir, S.H
















Tembusan.
1.    Kasat Reskrim Polres Demak
2.    Kapolsek Guntur
3.    Klien
4.    Arsip

1 komentar: